Sudah Tiga Tahun Ini Alasan Kades Sagaranten Konsumsi Sabu-sabu

kades sagaranten ditangkap polisi karena gunakan sabu
alasan Kades Sagaranten berinisial AA mengkonsumsi sabu untuk tetap segar dalam beraktivitas

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Desa (Kades) Sagaranten Kabupaten Sukabumi berinisial AA, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi, karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, alasan kades AA menggunakan narkotika jenis sabu adalah agar kesegaran dalam beraktivitas selama kerja menjadi kades tetap fit alias tubuh tidak berasa cape.

Selain AA, Satres Narkoba Polres Sukabumi juga meringkus NF, seorang staf bagian umum Desa Sagaranten. Keduanya ditangkap ditempat berbeda, AA di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten dan NF diringkus di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap saat AA berada di ruang kerjanya sendiri. Saat ditangkap tersangka tidak bersama teman-temannya,”kata AKP Kusmawan saat mendamping Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (20/08/2022).

LIHAT JUGA 

Fantastis, Sabu Bernilai Puluhan Miliar Dimusnahkan Polres Sukabumi dan BNNK

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Aktivis Sukabumi Ditangkap Polisi

Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,”ungkap Dedy.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Pengungkapannya kasus ini berkat laporan atau informasi dari warga dan saat ini kami masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut mereka dapatkan. Terima kasih Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan atensi dari saya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya,” tandas Dedy.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *