BERITAUSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EY (40), I (50), dan US (57). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari perantara transaksi narkotika hingga penyalahguna sabu.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi melalui serangkaian penyelidikan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pemberantasan narkotika di Kabupaten Sukabumi,” ujar Kompol Agus Susanto mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade.
Polisi mengamankan tersangka EY beserta barang bukti berupa 22 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EY, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua berinisial I di wilayah Surade. Polisi kembali menemukan enam paket kecil diduga sabu yang diduga siap diedarkan.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas kembali bergerak ke Kecamatan Ciemas dan mengamankan tersangka US yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin (MET).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti yang kami amankan berupa 28 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap atau bong, pipet kaca, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Menurut AKP Iwan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin besar peluang kami menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





