BERITAUSUKABUMI.COM-Pantauan BERITAUSUKABUMI.COM, konten video tarian erotis acara Pool Party di SantaSea Waterpark, Jalan Sudajaya Hilir, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang sebelumnya memicu protes dari mayoritas warga, kini telah dihapus atau takedown dari berbagai akun media sosial @txtdarisukabumi.
Diketahui, akun media sosial @txtdarisukabumi merupakan akun media sosial yang kali pertama memposting video tersebut, baik itu Tik Tok, Facebook dan Instagram.
Sebelumnya, dalam video itu memperlihatkan sejumlah penari perempuan tampil di atas panggung dalam balutan pakaian yang dinilai sebagian masyarakat terlalu terbuka, sementara sejumlah pengunjung tampak berjoget di area kolam dalam rangkaian acara pool party tersebut.
Beredarnya video itu menuai sorotan dan keberatan dari sejumlah masyarakat Kota Sukabumi. Konten tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu perbincangan publik mengenai pelaksanaan kegiatan hiburan di SantaSea Waterpark, termasuk aspek pengawasan dan prosedur penyelenggaraannya.
Polemik pool party di SantaSea Waterpark, Jalan Sudajaya Hilir, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, juga mendapat sorotan tajam Anggota DPRD Kota Sukabumi, Abdul Kohar.
Ia mempertanyakan bagaimana kegiatan hiburan yang menampilkan tarian erotis tersebut bisa berlangsung hingga malam dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak tanpa pengawasan yang memadai.
Abdul Kohar mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Dari komunikasi tersebut, ia memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut tidak menempuh prosedur rekomendasi sebagaimana mestinya.
“Barusan saya telepon langsung Kadis Disporapar. Katanya, tak menempuh izin prosedural hanya terdengar info masuk ke kota itu ‘musik biasa’,” kata Abdul Kohar, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai kegiatan musik biasa. Sebab, kegiatan yang berlangsung di area kolam renang itu melibatkan banyak orang dan berlangsung hingga malam.
“Masalahnya, kenapa ini bisa terjadi? Lalu pengawasnya ke mana?” tegasnya.
Abdul Kohar menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya memanggil pihak manajemen SantaSea setelah persoalan mencuat.
Pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan juga perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme pengawasan sebelum kegiatan berlangsung.
“Pemda sudah memanggil manajemen SantaSea, itu bagus. Tapi yang harus ditanya juga yang tugasnya mengawasi. Siapa yang memeriksa pemeriksanya?” ujarnya.
Ia meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan kegiatan hiburan di Kota Sukabumi.
Menurutnya, apabila memang terdapat prosedur yang tidak ditempuh, harus ada penjelasan mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa tetap berlangsung.
“Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sekadar kecolongan. Kalau memang ada prosedur yang tidak ditempuh, harus jelas siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” katanya.
Abdul Kohar juga menyebut persoalan tersebut akan dibawa ke DPRD Kota Sukabumi. Komisi III DPRD, kata dia, akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk Disporapar.
“Komisi III Insya Allah segera memanggil semua pihak termasuk Kadisporapar. Publik menunggu sanksinya,” tegas Abdul Kohar.
Terpisah, Kepala Disporapar Kota Sukabumi Rahmat Sukandar menyatakan pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut sebelum acara berlangsung.
Menurutnya, penyelenggara maupun pengelola SantaSea tidak melakukan koordinasi atau mengajukan rekomendasi kepada Disporapar sebagaimana prosedur kegiatan hiburan.





