Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu sore (31/10/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 89 botol miras dengan total volume mencapai 53,4 liter.
Barang bukti tersebut terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga Kelurahan Benteng, yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut.
Keberadaan puluhan botol miras di lokasi yang sehari-hari terlihat digunakan untuk aktivitas penjualan BBM eceran itu menjadi sorotan. Terlebih, bangunan tersebut diketahui merupakan sekretariat Karang Taruna Unit 9.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” tegas Bayu kepada sejumlah wartawan, Senin (2/11/2026).
Saat ini, G bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bayu juga mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi miras ilegal. Warga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi di sekretariat Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng.
Raden mengaku prihatin karena organisasi kepemudaan yang semestinya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyakit masyarakat justru terseret dalam persoalan dugaan penyimpanan miras ilegal.
“Saya sebagai Ketua Karang Taruna Kota meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Seharusnya mungkin Karang Taruna menjadi benteng daripada penyakit masyarakat,” ujar Raden.
Tak hanya menyampaikan permohonan maaf, Raden memastikan akan melakukan investigasi internal untuk mengungkap bagaimana puluhan botol miras tersebut bisa berada di lingkungan sekretariat organisasi.
Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pengurus Karang Taruna di Kelurahan Benteng serta menelusuri kemungkinan adanya anggota yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Raden yang juga merupakan anggota DPRD Kota Sukabumi itu menegaskan bahwa peredaran minuman keras di Kota Sukabumi merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan sejumlah peraturan daerah.
“Meskipun dalam tahapannya ini adalah masuknya tindak pidana ringan, tetapi kami berharap masyarakat juga bisa menjaga ketenteraman, ketertiban umum di wilayah Kota Sukabumi,” katanya.
Raden memastikan akan segera turun langsung ke Kelurahan Benteng untuk mencari informasi dan mengetahui secara utuh duduk perkara penggerebekan tersebut.
Menurutnya, organisasi tidak boleh membiarkan anggotanya terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Karang Taruna dan merugikan masyarakat.
“Saya merasakan keprihatinan adanya kasus ini, insya Allah kita akan segera bertindak ke bawah, akan turun ke Kelurahan Benteng untuk mencari informasi-informasi kenapa hal ini bisa terjadi,” ungkapnya.





