Kuasa Hukum Tabib Jalil Buka Suara Terkait Insiden Kekerasan di Padepokan Al-Baathin Al-Waliyy Sukabumi

Polres Sukabumi mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan kekerasan terhadap dua ustaz di Ciracap yang menyeret nama Padepokan Al-Baathin Al-Waliyy.
Bangunan milik Padepokan Al-Baathin Al-Waliyy di Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi (foto:tabibjalil)

BERITAUSUKABUMI.COM– Kuasa hukum Jalil M. Ismail dan Azis Yahya, Idon Setiawan, mengklarifikasi terkait insiden di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi.

Idon meminta dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dalam peristiwa tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan kronologi, keterangan para pihak, dan alat bukti.

Idon menegaskan pihaknya menghormati langkah Iskandar Abdul Jabar yang memilih menempuh jalur hukum. Namun, ia mengingatkan agar penilaian terhadap peristiwa tersebut tidak didasarkan pada narasi sepihak sebelum proses pemeriksaan selesai.

Bacaan Lainnya

“Kami menghormati langkah Saudara Iskandar Abdul Jabar menempuh jalur hukum. Justru karena kita sepakat menyerahkan perkara ini kepada hukum, ukuran yang dipakai juga harus hukum, fakta dan bunyi undang-undang, bukan diksi yang membangun kesan,” ujar Idon seperti disalin dari teropongpos.id dalam keterangannya belum lama ini.

Menurut Idon, Iskandar pernah menyampaikan melalui akun Facebook pribadinya keinginan menjadi penguji atau *tester* bagi Tabib Jalil untuk membuktikan klaim kekebalan tubuh.

Kuasa hukum juga merujuk pada keterangan Iskandar kepada media mengenai rasa penasaran dan keinginannya melakukan pembuktian secara langsung. Idon menyebut Iskandar juga disebut mengiyakan ketika ditanya di padepokan mengenai tujuan kedatangannya.

Menurut Idon, keterangan tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran kronologi. Meski demikian, tujuan kedatangan seseorang tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Penyidik tetap perlu memeriksa bagaimana kontak fisik terjadi, tindakan masing-masing pihak, kemungkinan adanya paksaan, serta kondisi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Pernyataan mengenai tujuan kedatangan Iskandar itu merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum. Konteks lengkap pernyataan tersebut dan tanggapan Iskandar masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Idon menyoroti pernyataan Iskandar dalam konferensi pers yang, menurut kutipan kuasa hukum, menyebut dirinya merasa dikeroyok. Namun, Iskandar juga disebut mengatakan, “akhirnya saya melawan dan sempat mukul. Duel. Duel.”

Pernyataan lain yang dikutip Idon berbunyi, “saya lawan pukul balik… sehingga dia terjatuh.”

Menurut kuasa hukum, rangkaian pernyataan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memahami bentuk kontak fisik yang terjadi.

Meski demikian, pernyataan mengenai perlawanan atau saling memukul tidak otomatis membuktikan bahwa peristiwa tersebut merupakan duel dalam pengertian hukum ataupun meniadakan kemungkinan tindak pidana. Sebaliknya, dugaan pengeroyokan juga harus diuji berdasarkan unsur hukum dan alat bukti.

Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Adapun Pasal 466 mengatur penganiayaan. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada fakta yang terungkap dan terpenuhinya unsur-unsur hukum yang relevan.

Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup keterangan saksi, rekaman video secara utuh, dokumentasi kondisi fisik, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Idon menyatakan kedua kliennya kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan kepolisian. Menurut keterangannya, Jalil dan Azis memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada penyidik.

Ia juga menyinggung kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum. Menurutnya, musyawarah dapat menjadi jalan untuk meredakan konflik tanpa mengabaikan hak pihak yang terdampak.

Namun, sikap kooperatif maupun keinginan bermusyawarah tidak menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana. Penerapan keadilan restoratif juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menghilangkan hak korban atau menekan pihak mana pun.

Idon turut mengapresiasi imbauan Kapolsek Ciracap agar masyarakat menjaga kondusivitas dan tidak memperluas persoalan menjadi konflik sosial.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang utuh, bukan potongan video atau narasi dari pihak mana pun. Pintu musyawarah dari pihak kami selalu terbuka,” kata Idon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *