Merasa Dihina di Medsos, Anak Buah Hercules Buat Laporan ke Polres Sukabumi

Kantor Satreskrim Polres Sukabumi (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM- Salah seorang pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi melalui Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait aktivitas di media sosial ke Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (31/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan di Facebook yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan diduga ditujukan kepada dirinya sebagai pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi.

Dimana diduga kuat salah seorang pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi berinisial SRP tersebut sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Umum Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut mencuat setelah kegiatan Anniversary ke-1 DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi yang digelar di Palabuhanratu pada Minggu (30/8/2026) lalu yang dihadiri langsung Ketua Umum GRIB, Hercules Rozario Marshal.

Tim kuasa hukum menilai unggahan dan sejumlah komentar di media sosial tersebut perlu diproses melalui jalur hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Kami hari ini datang ke Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap salah satu pengurus DPC Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini saudara Radi,” kata Efri Darlin M Dachi, Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya, di Mapolres Sukabumi.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Dachi mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurutnya, terdapat sebuah status Facebook yang diunggah oleh akun berinisial H. Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari akun berinisial DM dan Z.

“Kami menduga ada status Facebook yang diunggah oleh inisial H, kemudian dikomentari oleh inisial DM dan juga inisial Z. Terkait hal ini kami melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih mendalami konteks serta sasaran dari unggahan tersebut.

Mereka ingin memastikan apakah konten yang dipersoalkan ditujukan kepada pribadi SRP atau berkaitan dengan kelembagaan DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi.

“Kami sudah sampaikan kepada penyidik agar perkara ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Dachi.

Kuasa hukum lainnya, Kukun Kurniansyah, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

“Dengan pelaporan ini kami percaya rekan-rekan penyidik akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Kukun.

Kukun menyebut, kliennya merasa dirugikan akibat unggahan tersebut, terutama menyangkut nama baik, kehormatan, dan martabat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari organisasi masyarakat.

Pihaknya pun meminta proses hukum berjalan secara objektif dengan mengacu pada bukti serta hasil pemeriksaan penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Sukabumi dan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *