BERITAUSUKABUMI.COM-Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2026–2031 yang berlangsung di Hotel Augusta, Cikukulu, Sukabumi, pada 22–23 Juli 2026 lalu menyisakan persoalan.
Dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug sekaligus peserta Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi, Ahmad Winarya, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses Musda yang perlu mendapat pemeriksaan dan klarifikasi sesuai ketentuan organisasi.
Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam surat permohonan Bani Adam Nomor 018/BA/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.
“Surat itu meminta agar proses dan hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2026–2031 diperiksa karena terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedural dan administratif,”ungkap Ahmad Winarya, Selasa (18/8/2026).
Ahmad Winarya meminta persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme organisasi dengan mengedepankan objektivitas, musyawarah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan MUI.
Soroti Tugas dan Mandat Tim Formatur
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan tugas Tim Formatur setelah memperoleh mandat dari Musda.
Dalam dokumen permohonan disebutkan, Tim Formatur memiliki tugas untuk menyusun kepengurusan MUI secara lengkap.
Mandat tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penentuan Ketua Umum, tetapi juga mencakup penyusunan komposisi kepengurusan secara menyeluruh, termasuk Dewan Pimpinan Harian dan Dewan Pertimbangan.
Namun, berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki Ahmad Winarya, hasil sidang formatur disebut hanya menghasilkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Sementara susunan kepengurusan lainnya disebut belum terselesaikan secara lengkap.
Kondisi tersebut kemudian dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah Tim Formatur telah menjalankan mandat sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.
Persoalkan Berita Acara Sidang Formatur
Selain komposisi kepengurusan, juga menyoroti persoalan terkait Berita Acara Sidang Formatur.
Dalam surat permohonan disebutkan terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi, mulai dari waktu pelaksanaan, proses sidang, substansi kesepakatan hingga proses penandatanganan berita acara oleh anggota formatur.
Ahmad Winarya meminta hal tersebut diperiksa lebih lanjut. Pasalnya, apabila benar Berita Acara telah ditandatangani sebelum seluruh proses penyusunan kepengurusan selesai secara utuh, kondisi tersebut dinilai dapat berkaitan dengan validitas administratif maupun substansi hasil formatur.
Muncul Dugaan Intervensi dan Intimidasi
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan intervensi dan intimidasi dalam proses Musda maupun kerja Tim Formatur.
Ia menyatakan memperoleh informasi dan bukti yang mengindikasikan adanya dugaan intervensi dan/atau intimidasi.
Dalam dokumen tersebut juga disebut adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pihak yang memiliki jabatan pemerintahan.
“Informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau kesimpulan terhadap pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan. Tapi kami hanya meminta seluruh informasi dan bukti yang telah dilampirkan diperiksa secara objektif oleh MUI Jawa Barat maupun MUI Pusat sesuai kewenangan organisasi,”ungkapnya.
Menurut permohonan tersebut, proses pemilihan dan penyusunan kepengurusan MUI harus berjalan secara independen, objektif dan bermartabat serta tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun.
Minta MUI Jawa Barat dan Pusat Turun Tangan
Atas sejumlah persoalan tersebut, ia meminta MUI Jawa Barat dan MUI Pusat menerima dan memeriksa surat permohonan beserta dokumen dan bukti yang dilampirkan.
Pemeriksaan yang diminta mencakup proses pelaksanaan Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi, khususnya pelaksanaan mandat Tim Formatur dan kesesuaiannya dengan PO MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 serta ketentuan organisasi MUI lainnya.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan intervensi, tekanan dan/atau intimidasi yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas proses Musda maupun kerja Tim Formatur.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan organisasi atau cacat prosedural yang memengaruhi keabsahan hasil Musda, Ahmad Winarya meminta hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2026–2031 dinyatakan tidak dapat dipertahankan atau ditinjau kembali sesuai mekanisme organisasi.
Buka Kemungkinan Musda Ulang
Selain itu, ia juga meminta agar, apabila diperlukan, MUI mempertimbangkan pelaksanaan Musda ulang atau mekanisme penyelesaian organisasi lainnya sesuai PO MUI serta Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dilakukan secara adil, objektif, transparan dan melalui musyawarah. Tujuannya, menjaga marwah dan kehormatan MUI sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi perpecahan di internal organisasi.
Lampirkan Dokumen dan Bukti
Untuk mendukung permohonan pemeriksaan, pimpinan komunitas Bani Adam ini juga menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen administratif, bukti audio dan bukti visual ke MUI Jawa Barat dan MUI Pusat.
Di antara bukti yang dicantumkan dalam lampiran adalah surat pengunduran diri Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Sukabumi tertanggal 21 Juli 2026, atau sehari sebelum pelaksanaan Musda.
Lampiran tersebut juga mencantumkan foto yang oleh Ahmad Winarya disebut sebagai bukti kedatangan rombongan MUI Provinsi Jawa Barat pada malam hari menjelang Musda.
Selain itu, terdapat bukti surat pengunduran diri yang disebut telah diterima oleh Steering Committee (SC) Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi dua hari sebelum pelaksanaan Musda.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian kepada MUI Jawa Barat dan MUI Pusat dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara arif, objektif dan adil serta tetap menjaga ukhuwah Islamiyah,”tandasnya.





