BERITAUSUKABUMI.COM-Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Kedua anggota DPR RI itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya merupakan anggota DPR RI yang pernah bertugas di Komisi XI, komisi yang memiliki lingkup kerja terkait keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan sektor perbankan.
Namun saat ini, Satori bertugas di Komisi VIII, sedangkan Heri Gunawan ditempatkan di Komisi II DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini tengah mematangkan proses penanganan perkara tersebut.
Pemanggilan ulang kedua politikus dari NasDem dan Gerindra itu akan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program sosial BI dan OJK.
“Segera, nanti kami akan update jika memang sudah ada perkembangan dari perkara CSR BI,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
KPK memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah terdapat informasi terbaru dari penyidik.
Pemanggilan ulang terhadap Satori dan Heri Gunawan ini menjadi perhatian karena keduanya tercatat pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Heri Gunawan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (11/6/2026). Sementara itu, Satori tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin (31/8/2026).
Sebagaimana diketahui, sasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini berkaitan dengan kewenangan Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dalam pembahasan anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.
Komisi XI memiliki peran dalam pembahasan dan persetujuan rencana anggaran tahunan BI dan OJK sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI.
SUMBER : DARI BERBAGAI SUMBER





