BERITAUSUKABUMI.COM– Dugaan pemotongan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2026 untuk Kabupaten Sukabumi, muncul di Kecamatan Bantargadung dan Kecamatan Warungkiara.
Informasi yang terhimpun, dana bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah warga miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah diduga dipotong sebesar Rp2,5 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alasan biaya administrasi.
Praktik itu disebut melibatkan tim kelompok kerja (Pokja) terpadu.
Menanggapi informasi itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriandi, menyatakan akan mengecek langsung informasi tersebut ke lapangan.
Langkah itu diperlukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menelusuri mekanisme penyaluran bantuan yang diterima masyarakat.
“Banprop tidak melalui Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi tapi langsung dari provinsi. Siap nanti kami cek ke lapangan,”kata Sendi Apriandi dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (27/102026).
Sebelumnya Sendi mengatakan, selain program Rutilahu yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, masyarakat Sukabumi juga mendapatkan dukungan perbaikan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sebanyak 1.523 unit rumah mendapat dukungan BSPS dari pemerintah pusat pada 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung perbaikan 40 unit rumah,”ungkap Sendi.
Sendi Apriandi, mengatakan jumlah bantuan BSPS dari pemerintah pusat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, tahun ini kita mendapatkan 1.523 untuk BSPS atau Rutilahu dari Kementerian PKP. Tahun sebelumnya hanya 200 unit,” jelas Sendi.
Menurutnya, calon penerima bantuan telah melalui proses verifikasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan dan koordinator pendamping di bawah bidang perumahan dan kawasan permukiman.





