BERITAUSUKABUMI.COM-Pendiri DIAGA Muda Indonesia, Edi Rizal Agusti, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Edi, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata apabila terdapat informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang memiliki atau mengendalikan sejumlah dapur MBG dengan menggunakan yayasan milik rekanan sebagai kedok, maka hal itu harus segera ditelusuri secara profesional,” ujar Edi Rizal Agusti kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Sabtu (11/7/2026).
Edi menilai Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan data dan penyelidikan awal terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum hanya diam. Kejaksaan memiliki fungsi intelijen yang seharusnya mampu mendeteksi dan menelusuri dugaan penyimpangan sejak dini,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan nantinya tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Namun sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran terhadap aturan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, Edi meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Program MBG merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun politik,” katanya.
Edi juga mengingatkan bahwa setiap informasi dugaan pelanggaran tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada pembuktian yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, BERITAUSUKABUMI.COM masih berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun pihak DPRD Kabupaten Sukabumi guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.





