BERITAUSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (9/7/2026).
Rapat membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian hasil reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi para wakil ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, hasil reses yang dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sekaligus dasar dalam menyusun program pembangunan dan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
“Laporan hasil reses menjadi masukan penting agar program pembangunan ke depan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Andreas juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan RAPBD 2027.
Selain itu, DPRD mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang sebelumnya bertugas di Komisi III kini dipindahkan menjadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menutup rapat, Budi Azhar Mutawali menegaskan pembahasan KUA dan PPAS 2027 akan dilakukan secara bertahap hingga menghasilkan kesepakatan bersama sebagai landasan penyusunan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.





