Masih Ada 300 Hektare Kawasan Kumuh di Kabupaten Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat upaya penanganan kawasan kumuh melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat penataan kawasan yang masih membutuhkan penanganan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, keberadaan Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sukabumi, hingga tahun 2025 penanganan kawasan kumuh telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total kawasan yang teridentifikasi. Namun, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan kumuh yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” ujar Asep Japar saat menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang DPRD, Senin (22/6/2026).

Selain Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemkab Sukabumi juga menyampaikan pandangan terhadap Raperda tentang Desa serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dan sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga mampu melahirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *