BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Sukabumi H. Asep Japar setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).
Selain mengambil keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Dalam keterangannya, Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan bersama DPRD telah dikirim kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurut Asep Japar, seluruh catatan dan rekomendasi dari gubernur telah dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan itu menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Asep Japar.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga evaluasi selesai dilaksanakan.
Ia berharap pengesahan Perda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.





