PBG Dapur MBG Bisa Jadi Ladang PAD, Kabupaten Sukabumi Berpotensi Raup Rp2 Miliar

400 SPPG di Kabupaten Sukabumi diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari retribusi sekitar Rp5 juta per bangunan, potensi PAD Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DPRD menegaskan retribusi PBG bukan pungutan tahunan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana. (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi ternyata membuka potensi duit untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

Dari sekitar 400 bangunan SPPG, pemerintah daerah diperkirakan dapat memperoleh retribusi hingga Rp2 miliar.

Potensi tersebut berasal dari retribusi PBG yang dikenakan terhadap setiap bangunan SPPG. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan, besaran retribusi untuk bangunan SPPG diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta per unit.

Bacaan Lainnya

Perhitungan itu mengacu pada bangunan SPPG dengan luas sekitar 400 meter persegi.

Jika jumlahnya mencapai 400 SPPG, potensi penerimaan daerah secara keseluruhan bisa menyentuh angka Rp2 miliar.

“Udah jelas. Walaupun hari ini bicara SPPG ini kan tidak konteks komersil, ada lebih ke sosial, tarif daripada retribusinya pun pasti berbeda dengan tarif komersil,” kata Andri.

Menurutnya, besaran retribusi PBG sangat dipengaruhi oleh fungsi dan karakter bangunan. Bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial dapat dikenakan retribusi lebih tinggi.

Untuk bangunan dengan ukuran sekitar 400 meter persegi, retribusi PBG dalam konteks komersial bahkan diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp10 juta. Namun, SPPG yang menjalankan fungsi pelayanan sosial memiliki skema tarif yang berbeda.

“Kalau bicara komersil itu bisa di atas 10 juta. Tapi karena ini konsepnya lebih ke sosial, kemarin sudah dihitung kurang lebih di angka 5 jutaan,” ujarnya.

Andri juga meluruskan anggapan bahwa retribusi PBG merupakan pungutan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Menurutnya, PBG pada prinsipnya berkaitan dengan legalitas bangunan dan tidak menjadi retribusi tahunan.

PBG diterbitkan untuk suatu bangunan dan tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan terhadap fungsi bangunan tersebut.

“Nggak. Kalau bicara ini kan PBG ini satu kali seumur hidup. Kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan,” jelasnya.

Kewajiban PBG bagi bangunan SPPG, lanjutnya, bukan semata-mata persoalan penerimaan daerah.

Legalitas bangunan juga menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas yang digunakan untuk pelayanan pemenuhan gizi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan jumlah SPPG yang diperkirakan mencapai sekitar 400 unit, pengurusan PBG sekaligus menjadi salah satu sumber potensi PAD bagi Kabupaten Sukabumi.

Di sisi lain, proses tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan karakter SPPG yang berorientasi pada pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *