Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus ASABRI (sumber:ist)

BERITAUSUKABUMI.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 e, 12B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b,” kata Totok.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Totok, DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Penyidik Sudah Periksa 15 Saksi

Dalam kesempatan yang sama, Totok mengungkapkan proses penyidikan telah berjalan cukup jauh. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penanganan yang dilakukan Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian dua saksi ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui,” jelas Totok.

Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang tersebut.

DPR Kawal Penanganan Kasus

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT ASABRI. Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUMBER : KUMPARAN.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *