Kejari Kota Sukabumi Blender Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Ini Jumlah Barang Bukti yang Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026.

BERITAUSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang menjadi yang paling mendominasi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Siti Holija Harahap, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang dimusnahkan, sebanyak 60 perkara merupakan kasus narkotika.

“Pada hari ini kami memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara narkotika yang telah inkrah. Total terdapat 60 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 663 gram, ganja 875 gram, enam butir ekstasi, serta 39 unit timbangan digital,” ujar Eko Hartoyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Eko, pemusnahan dilakukan menggunakan metode khusus sesuai jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.

Untuk narkotika jenis sabu dan ganja, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampur cairan pembersih dan minyak tanah sebelum dibuang sesuai prosedur yang berlaku.

“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dicampur bahan kimia berupa cairan pembersih dan minyak tanah agar tidak bisa disalahgunakan kembali,” jelasnya.

Kejari Kota Sukabumi menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dengan total sabu dan ganja yang dimusnahkan mencapai lebih dari 1,5 kilogram, Kejari Kota Sukabumi berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *