BERITAUSUKABUMI.COM-Tiga kader Muhammadiyah asal Sukabumi, yakni Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud, mengajukan uji materi terhadap Pasal 52A beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Permohonan tersebut resmi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa (9/6/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan awal terhadap permohonan yang terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026.
“Melalui kuasa hukum, kami sebagai pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 52A UU Peradilan Agama yang memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk menetapkan (itsbat) kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah,”ungkap Rozak Daud kepada BERITAUSUKABUMI.COM.
Dijelaskan Rozak, bunyi pasal yang diuji tersebut menyatakan bahwa “Pengadilan agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.”
“Kami juga menggugat Penjelasan Pasal 52A yang selama ini menjadi dasar keterlibatan pengadilan agama dalam proses penetapan awal Ramadan dan Idulfitri secara nasional,”ujarnya.
Menurut Rozak dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan agama memberikan penetapan atas kesaksian orang yang melihat hilal atas permintaan Menteri Agama.
Hasil penetapan itu kemudian digunakan sebagai dasar bagi Menteri Agama dalam menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal secara nasional.
“Kami menilai ketentuan tersebut perlu diuji konstitusionalitasnya karena berkaitan langsung dengan mekanisme penentuan awal bulan Hijriah yang selama ini menjadi bagian penting dalam praktik kehidupan keagamaan umat Islam di Indonesia,”tuturnya.
Ditegaskan Rozak, permohonan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu isu yang kerap menjadi perdebatan, yakni metode penetapan awal bulan Hijriah antara pendekatan rukyat dan hisab yang digunakan oleh berbagai organisasi keagamaan di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini sebelum memutuskan apakah ketentuan yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau tetap berlaku sebagaimana mestinya,”tandasnya.





