RSUD Sekarwangi Mulai Proses AMDAL, Masyarakat Diundang Berikan Saran untuk Pengembangan Rumah Sakit

RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM – RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas rumah sakit.

Melalui pengumuman ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.

Penyusunan AMDAL dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Bacaan Lainnya

Penanggung jawab kegiatan adalah dr. Asep Suherman, M.Kes, dengan lokasi kegiatan di RSUD Sekarwangi, Jalan Siliwangi Nomor 49, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Adapun proses uji kelayakan lingkungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Pengembangan Tanpa Penambahan Lahan

Dalam dokumen pengumuman dijelaskan bahwa pengembangan RSUD Sekarwangi tidak mencakup penambahan luas lahan.

Pengembangan difokuskan pada peningkatan kapasitas pelayanan melalui pembangunan gedung baru dan optimalisasi fasilitas yang telah ada.

Rencana pengembangan meliputi pembangunan gedung lima lantai seluas sekitar 5.884 meter persegi, perluasan Gedung Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) seluas 500 meter persegi, serta penambahan ruang genset seluas 183 meter persegi. Secara keseluruhan, luas penambahan bangunan mencapai sekitar 7.767 meter persegi.

Selain itu, kapasitas pelayanan rumah sakit juga akan ditingkatkan melalui penambahan 150 tempat tidur, sehingga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang terus berkembang.

Dampak Lingkungan yang Dikaji

Dalam penyusunan AMDAL, sejumlah dampak potensial menjadi objek kajian, antara lain:

  • Peningkatan volume lalu lintas.
  • Terbukanya kesempatan kerja.
  • Peningkatan pendapatan masyarakat.
  • Potensi penurunan kualitas air.
  • Peningkatan air larian (run off).
  • Timbulnya keresahan masyarakat.

Seluruh dampak tersebut akan dianalisis secara komprehensif sebagai dasar penyusunan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan agar kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Masyarakat Diundang Menyampaikan Saran dan Tanggapan

Sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL, masyarakat yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) terhadap rencana pembangunan dan pengembangan RSUD Sekarwangi.

Masukan masyarakat dapat disampaikan kepada:

  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat;
  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi; atau
  • RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian saran dan tanggapan dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman resmi diterbitkan.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penilaian kelayakan lingkungan sehingga pengembangan RSUD Sekarwangi dapat berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

SUMBER : TIM AMDAL RSUD SEKARWANGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *