BERITAUSUKABUMISATU.COM – Sebanyak 14 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi kini tidak beroperasi alias dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian atau suspend sementara ini berkaitan dengan belum terpenuhinya pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu persyaratan penting dalam operasional SPPG.
Penghentian sementara ini juga sebagai langkah pengetatan pengawasan di tengah meningkatnya kembali kasus keracunan MBG di sejumlah daerah di Indonesia.
Korwil BGN Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansah, mengatakan, suspend dilakukan dengan katagori pelanggaran kategori ringan, diberlakukan selama 10 hari.
Sementara kategori sedang mencapai 20 hari, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada suspend selama 30 hari.
“Penekanannya pada peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP. Dua bulan terakhir ini kejadian keracunan meningkat kembali,”ungkap Firman dalam kegiatan Roadshow Pembinaan Kepala SPPG, Pengawasan Gizi, dan Pengawasan Keuangan se-Wilayah III Kabupaten Sukabumi di Gedung BK3D Cibadak, Jumat (11/9/2026).
Meski demikian, Firman memastikan kondisi di Kabupaten Sukabumi masih relatif terkendali.
Firman menjelaskan, sanksi tersebut tidak semata-mata diberikan ketika terjadi keracunan makanan.
Persoalan fasilitas, pelanggaran SOP hingga masalah legalitas juga dapat menjadi dasar evaluasi.
“Yang paling umum ketika terjadi keracunan atau kejadian fatal, otomatis besoknya SPPG sudah tidak boleh operasional,” tandasnya.





