Kejar Target UHC, Pemkab Sukabumi Wajibkan Yayasan SPPG Daftarkan Relawan ke JKN

Relawan SPPG wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan (sumber:BGN)

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mempercepat perluasan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mengejar target Universal Health Coverage (UHC).

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, saat membuka Sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Kamis (16/7).

Ade Suryaman meminta seluruh pengurus Yayasan SPPG segera mendaftarkan para relawannya sebagai peserta JKN agar memiliki jaminan kesehatan yang memadai saat menjalankan tugas.

“Di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 402 yayasan SPPG. Jika setiap yayasan memiliki sekitar 50 relawan, maka ada potensi puluhan ribu orang yang harus mendapatkan perlindungan kesehatan,” ujarnya.

Menurut Sekda, percepatan kepesertaan JKN bukan hanya untuk memenuhi target pemerintah maupun BPJS Kesehatan, melainkan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat.

“Optimalisasi kepesertaan ini murni untuk kesejahteraan dan perlindungan masyarakat. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya bersama mencapai target Universal Health Coverage di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Ade menjelaskan, berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan UHC ditetapkan mencapai 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.

Sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Kamis (16/7/2026)

Namun hingga saat ini, capaian Kabupaten Sukabumi masih berada di angka 92,97 persen untuk kepesertaan JKN, sementara tingkat keaktifan peserta baru mencapai 62,96 persen.

Karena itu, keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk Yayasan SPPG, dinilai sangat penting untuk meningkatkan angka tersebut.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Ahmad Sanusi Budi Permana, menegaskan bahwa Program JKN dibangun atas prinsip gotong royong.

Oleh sebab itu, kepesertaan yang aktif menjadi kunci agar manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta.

Ia menjelaskan, relawan SPPG dapat mendaftar sebagai peserta JKN melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 3.

Sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan teknis bagi yayasan SPPG agar proses pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif dan lebih mudah.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi, BPJS Kesehatan, dan Yayasan SPPG, diharapkan cakupan serta keaktifan peserta JKN terus meningkat sehingga target UHC 98 persen dapat segera tercapai, sekaligus memastikan seluruh relawan memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *