BERITAUSUKABUMI.COM- Mobil dinas tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tertangkap kamera warga tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dijual secara eceran dalam botol di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Ironisnya lagi, pengisian BBM tersebut menjadi sorotan lantaran lokasi penjual Pertalite eceran berada tidak jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi.
Dalam rekaman kamera yang diperoleh, mobil berpelat merah tersebut terlihat berhenti di lokasi penjualan BBM eceran dan melakukan pengisian Pertalite dalam botol.
Informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut tengah digunakan untuk membawa tahanan.
Peristiwa ini sontak memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan kendaraan dinas terhadap ketentuan penggunaan BBM bersubsidi, penerapan standar operasional prosedur (SOP), hingga mekanisme pertanggungjawaban biaya bahan bakar yang bersumber dari anggaran negara.
Salah seorang warga bernama Budi Arya, menyoroti kejadian tersebut. Menurutnya, penggunaan BBM eceran oleh kendaraan dinas, terlebih ketika kendaraan sedang menjalankan tugas membawa tahanan, perlu menjadi perhatian serius.
“Ketika mobil dinas itu sedang membawa tahanan, muncul pertanyaan soal integritas pihak kejaksaan. Apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau tidak,” tegas Budi Arya kepada sejumlah wartawan.
Menurut Budi, kejadian tersebut mencuri perhatian masyarakat karena menyangkut kendaraan milik institusi penegak hukum.
“Ini contoh bentuk kelalaian. Kami berharap tidak ada lagi oknum di tingkat Kejari maupun instansi lain yang menggunakan Pertalite subsidi eceran,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait mobil dinas yang tertangkap kamera mengisi Pertalite eceran tersebut.
BERITAUSUKABUMI.COM memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang terkait peristiwa tersebut.





