GMNI Ungkap Hasil Pertemuan dengan Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi

Pertemuan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi dengan DPC GMNI Sukabumi Raya (foto:gmniforberitausukabumi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menggelar audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi pada Senin (4/5/2026) kemarin.

Dalam keterangan resmi kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (5/5/2026), Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan mengungkapkan bahasan utama pertemuan yang dilakukan di Gedung Baznas Kabupaten Sukabumi tersebut.

Bahasan itu yakni menyoroti isu krusial terkait keterbukaan informasi publik, kejelasan legal standing, serta dugaan tumpang tindih salah satu pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi, Aprizal Adhi Pratama sekaitan proses pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

BERITAUSUKABUMI.COM sudah berupaya meminta tanggapan kepada pimpinan Baznas termasuk kepada Aprizal Adhi Pratama. Namun hingga artikel ini dipublis, belum mendapat respon.

“Setiap keterlibatan lembaga dalam kegiatan yang bersumber dari dana publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa mandat administratif, kewenangan atributif, maupun penugasan formal,” tegas Aris Gunawan.

GMNI juga menyoroti indikasi keterlibatan komisioner BAZNAS dalam struktur pelaksanaan proyek. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan sekaligus membuka ruang konflik kepentingan, terutama jika pejabat yang memiliki fungsi pengawasan turut terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan.

Selain aspek legalitas, isu transparansi menjadi perhatian utama. GMNI menegaskan, sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Minimnya transparansi dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Dalam struktur kelembagaan, jabatan tersebut memiliki fungsi strategis, mulai dari perencanaan program hingga pengawasan distribusi dan pemanfaatan dana.

Namun, keterlibatan dalam pelaksanaan proyek dinilai berpotensi menggeser fungsi dari pengawasan menjadi eksekusi.

Situasi ini memunculkan konflik kepentingan karena terdapat irisan antara peran pengambil kebijakan, pengawas, sekaligus pelaksana kegiatan.

“Dalam prinsip good governance, kondisi ini bisa melemahkan mekanisme check and balance, bahkan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Aris Gunawan

Menurut Aris Gunawan pihak BAZNAS Kabupaten Sukabumi menyatakan siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan internal.

Evaluasi ini mencakup peninjauan ulang kesesuaian peran dan kewenangan setiap komisioner dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek publik.

BAZNAS juga lanjut Aris menyampaikan komitmen untuk melakukan audit internal sebagai langkah korektif dan preventif.

“Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, termasuk Bupati Sukabumi, dalam memperkuat tata kelola kelembagaan,”kata Aris Gunawan.

Dari sisi penegakan hukum, terang Aris, BAZNAS juga menegaskan sikap terbuka dan kooperatif terhadap proses klarifikasi.

Dalam hal ini Aprizal Adhi Pratama yang menjabat Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapan menghadirkan dokumen dan bukti yang diperlukan apabila dibutuhkan dalam proses hukum formal.

Tak hanya itu, BAZNAS juga tegas Aris menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga.

GMNI menegaskan, audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya klarifikasi, bukan tuduhan sepihak.

“Namun, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kewenangan dan pelaksanaan kegiatan, mereka mendorong agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *