Perda Miras di Kota Sukabumi, GARIS Desak Penegakan Total, GAPPAKSI Usul Perda Direvisi

Aksi nyata ditunjukkan GARIS dengan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Ratusan massa turun ke jalan menyoroti lemahnya implementasi Perda yang selama ini dinilai hanya tajam di atas kertas.
GARIS unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Ratusan massa turun ke jalan menyoroti lemahnya implementasi Perda yang selama ini dinilai hanya tajam di atas kertas. (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol atau miras di Kota Sukabumi kini mulai disoal.

Dua pihak dengan sudut pandang berbeda, yakni Gerakan Reformasi Islam (GARIS) Sukabumi Raya dan Gabungan Pemuda Pemudi Kota Sukabumi (GAPPAKSI), sama-sama bersuara lantang, namun menawarkan solusi yang bertolak belakang.

Di satu sisi, GARIS menuntut penegakan tegas Peraturan Daerah (Perda) Miras 0 persen tanpa kompromi. Sementara di sisi lain, GAPPAKSI justru mendorong evaluasi dan revisi aturan tersebut karena dinilai tidak efektif.

Bacaan Lainnya

Aksi nyata ditunjukkan GARIS dengan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026).

Ratusan massa turun ke jalan menyoroti lemahnya implementasi Perda yang selama ini dinilai hanya tajam di atas kertas.

Ketua DPD GARIS Sukabumi Raya, Ade Saefullah, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan pada keberanian aparat dalam menegakkan aturan.

“Perda Miras 0 persen ini sudah jelas. Tapi di lapangan seperti ‘nol besar’. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar aturan tanpa pelaksanaan,” tegasnya.

Menurut GARIS, maraknya peredaran miras menjadi ancaman serius bagi moral masyarakat, khususnya generasi muda.

Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengintensifkan razia, menutup titik-titik penjualan, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar.

Bagi GARIS, pelonggaran aturan bukan solusi, melainkan pintu masuk kerusakan sosial yang lebih luas.

Namun sebelumnya beberapa waktu lalu, pandangan berbeda datang dari GAPPAKSI. Ketua GAPPAKSI, Levi, menilai bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol justru tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Ia menyoroti fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa meski dilarang, peredaran miras tetap marak dan bahkan dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan yang efektif.

“Masalahnya bukan sekadar penegakan, tapi regulasinya memang tidak efektif. Larangan total tanpa kontrol justru melahirkan pasar ilegal,” ujarnya.

Menurut Levi, kondisi tersebut tidak hanya menciptakan ketimpangan, tetapi juga membuat pemerintah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena aktivitas tersebut berada di luar sistem resmi.

Ia pun mendorong agar pemerintah bersama DPRD segera mengkaji ulang perda tersebut dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk direvisi.

“Kalau mau dipertahankan, harus ditegakkan secara konsisten. Kalau tidak, lebih baik dievaluasi agar sesuai dengan realitas di lapangan,” kata Levi saat itu.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan dua pendekatan kontras dalam menyikapi persoalan miras di Kota Sukabumi.

GARIS berdiri pada garis moral dan ketertiban dengan menuntut penegakan hukum tanpa celah. Sementara GAPPAKSI menekankan pentingnya efektivitas kebijakan dan pendekatan yang lebih adaptif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *