BERITAUSUKABUMI.COM-Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang kini berubah jadi Dapur SPPG di Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi terus mencuat.
Kasus ini mencuat setelah diketahui lahan yang disengketakan kini telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) #07 di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.
Siti Eni Nuraeni (40), yang sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Laporannya kini telah resmi diterima aparat kepolisian pada 9 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
Kasus ini kian menjadi sorotan karena di atas lahan yang dipersoalkan tersebut kini telah berdiri dapur SPPG #07 Pamuruyan.
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara hingga persoalan hukum lahan dinyatakan jelas.
Menanggapi desakan tersebut, Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu, menegaskan bahwa penghentian operasional dapur tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar prosedural.
Menurutnya, penghentian operasional merupakan kewenangan internal mitra dan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya Kejadian Luar Biasa (KLB), kasus luar biasa (lapsus) berat, atau permohonan resmi dari Kepala SPPG (KA SPPG).
“Perihal penghentian operasional itu merupakan kewenangan mitra. Biasanya dilakukan ketika ada KLB, lapsus berat, atau permohonan dari pihak KA SPPG,” ujar Sandi dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (16/4/2026)
Ia juga menjelaskan bahwa saat pengajuan awal ke Badan Gizi Nasional (BGN), status lahan tidak dalam kondisi sengketa. Karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi persoalan hukum yang kini muncul.
“Pada saat diajukan ke BGN, status lahan tidak dalam sengketa. Jadi kami tidak bisa mengintervensi persoalan itu,” jelasnya.
Meski demikian, Sandi membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan jika muncul laporan khusus dari pihak mitra. Salah satunya adalah rekomendasi relokasi dapur ke lokasi lain.
“Kalau nanti ada lapsus dari mitra, paling kami rekomendasikan pindah ke lokasi baru dengan alamat yang sama,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Sukabumi.





