GMNI Sukabumi Raya Desak Afrizal Adhi P Mundur dari Baznas, Tuntut Evaluasi Bupati Sukabumi

Ketua PPK Pembangunan Gedung MUI yang juga Wakil Ketua Baznas Kab.Sukabumi, M.Afrizal Adhi Permana (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mendesak Afrizal Adhi P mengundurkan diri atau dinonaktifkan sementara dari jabatannya di BAZNAS Kabupaten Sukabumi menyusul polemik dugaan persoalan dana hibah pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, GMNI juga meminta BAZNAS dan Bupati Sukabumi segera melakukan evaluasi etik serta kelembagaan guna menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

Aris Gunawan juga mendesak dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi senilai kurang lebih Rp3 miliar.

Bacaan Lainnya

Desakan itu muncul setelah mencuat dugaan persoalan pembayaran kepada subkontraktor yang menyebabkan proyek sempat disegel dan pembangunan terhambat.

Aris menilai penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan tidak boleh menyisakan persoalan hukum maupun administrasi.

“Setiap rupiah yang bersumber dari uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara jelas. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan dana hibah,” tegas Aris Gunawan, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Afrizal Adhi P, diketahui telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 29 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut, seluruh proses kegiatan dinyatakan benar, sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun di lapangan, kata Aris, muncul tunggakan pembayaran kepada subkontraktor sebesar sekitar Rp165 juta. Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan isi pernyataan dalam SPTJM.

“Kalau ada tunggakan hingga proyek tersendat, ini harus dijelaskan secara terbuka. Publik berhak tahu bagaimana pengelolaan dana hibah tersebut,” ujarnya.

Aris menyebut persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis proyek. Ia meminta aparat berwenang menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi hingga dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, keterlibatan pejabat dari BAZNAS Kabupaten Sukabumi dalam proyek tersebut juga dinilai perlu mendapat evaluasi serius demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Aris memaparkan GMNI Sukabumi Raya menyampaikan lima tuntutan resmi, yakni:

  1. Mendesak audit investigatif terhadap dana hibah pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi.
  2. Mendesak keterbukaan dan klarifikasi publik dari pihak yang bertanggung jawab.
  3. Mendesak Afrizal Adhi P mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan di BAZNAS Kabupaten Sukabumi.
  4. Mendesak BAZNAS dan Bupati Sukabumi melakukan evaluasi etik dan kelembagaan.
  5. Mendesak aparat penegak hukum melakukan pendalaman bila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Ini penting agar integritas lembaga tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak rusak,” tutup Aris Gunawan.

Afrizal Bantah Pembangunan Gedung MUI Mangkrak

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, M. Afrizal Adhi Permana, menegaskan proyek senilai Rp3 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut belum dapat dikategorikan mangkrak.

Afrizal memastikan panitia pelaksana dan pengawas proyek menjamin pembangunan tetap berjalan dan anggaran dalam kondisi aman.

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi ini juga menegaskan, isu yang menyebut proyek berhenti total tidak benar.

“Secara regulasi, proyek ini belum bisa disebut mangkrak karena masih dalam proses evaluasi. Keuangan aman, isu anggaran habis itu tidak benar,” ujar Afrizal dalam konferensi pers di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Senin (13/4/2026) lalu.

Afrizal menyebut kondisi terkini progres fisik pembangunan saat ini telah mencapai 89 persen. Karena itu, Afrizal mengingatkan agar dinamika di lapangan tidak disalahartikan dan berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *