BERITAUSUKABUMI.COM – Nama Munjayin menjadi sorotan di tengah mencuatnya polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini dibayangi kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Perhatian publik semakin tertuju setelah tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka.
Munjayin, pengusaha asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diketahui masuk dalam skema pengambilalihan (take over) 97 dapur perintis MBG dengan nilai investasi mencapai Rp218,25 miliar.
Namun hingga kini, hak pengelolaan dapur yang dijanjikan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BGN belum juga terealisasi. Kondisi tersebut membuat pihak investor mempertanyakan kejelasan nasib kerja sama yang telah disepakati.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, Munjayin mendesak pimpinan baru BGN untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan proyek tersebut.
“Kami meminta penjelasan yang jelas dan langkah konkret dari Kepala Badan yang baru. Yang dibutuhkan klien kami bukan pernyataan emosional, melainkan kepastian apakah PKS ini akan dilanjutkan atau justru dibatalkan dengan pengembalian dana investasi yang telah dikeluarkan,” ujar Yazdi kepada awak media di Sukabumi, Minggu (7/6/2026).
Menurut Yazdi, dana yang telah digelontorkan kliennya bahkan digunakan sebagai dana talangan untuk menutupi kewajiban kepada sejumlah vendor.
Karena itu, pihaknya menilai BGN perlu segera mengambil keputusan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi investor.




