BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dua regulasi yang mendapat persetujuan bersama tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut disepakati.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang mampu mendorong pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep Japar.
Terkait Raperda Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Asep menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum produktif.
Langkah ini dinilai penting karena tanah merupakan aset strategis yang dapat mendukung berbagai program pembangunan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah penelantaran tanah, sekaligus mendukung program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Selain itu, Pemkab Sukabumi juga menaruh perhatian besar pada sektor transportasi melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Regulasi ini disiapkan sebagai landasan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Menurut Asep, sektor perhubungan memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, hingga memperkuat konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ke depan, Pemkab Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, memperkuat pengawasan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perhubungan.
“Saya berharap kedua raperda yang telah disepakati ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.





