Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Palabuhanratu, Pelaku dan Korban Sempat Minum Miras Bareng

Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 21 September 2024 lalu.
Terduga pelaku pembunuhan di Pantai Citepus (aponnanan)

beritausukabumi.com-Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 21 September 2024 lalu.

Kapolres AKBP Dr.Samian mengungkapkan dari hasil penyelidikan, motif empat terduga pelaku itu antara lain N sebagai pelaku utama, serta GM, J, dan E yang membantu pembunuhan tersebut berawal karena kesalah pahaman saat para terduga pelaku cekcok dengan korban yang saat itu sama-sama minum minuman keras (miras) bareng.

Cekcok pelaku dan korban itu berakhir setelah pelaku utama yaitu N kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian leher serta punggung korban.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dan cangkul yang digunakan untuk mengubur jasad korban, serta pakaian korban seperti jaket dan celana panjang. Selain itu, sepeda motor Yamaha Mio biru milik korban juga diamankan,”beber AKBP Dr.Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (7/10/2024).

Bacaan Lainnya

Karena khawatir jasad korban yang dikubur asal-asalan di sekitaran Pantai Citepus ketahuan, empat terduga pelaku akhirnya kembali menggali kuburan dan mengangkat jasad korban untuk dibuang sejauh 15 kilometer ke jurang di daerah Kecamatan Cisolok.

“Dengan bantuan masyarakat dan investigasi yang mendalam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,”kata AKBP Dr.Samian.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga pada 29 September 2024, sekitar delapan hari setelah aksi pembunuhan. Saat kali pertama ditemukan kondisi tubuh korban sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen dan tidak dapat dikenali.

“Korban di temukan tanpa identitas , tetapi berkat kemampuan scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap identitas korban sebagai F DJ (22). yang di ketahui merupakan warga Sukabumi,”ungkap AKBP Dr.Samian.

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam konsumsi minuman keras, yang menjadi salah satu pemicu utama kejadian tragis ini. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3, junto 55 ayat 1 ke -1 dan atau pasal 181 serta 221 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *