Batas Usia 40 Tahun Calon KPU–Bawaslu Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif bagi Anak Muda

Ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut dinilai merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya generasi muda yang memiliki kompetensi dan integritas.
Proses seleksi calon Bawaslu Sukabumi beberapa tahun lalu (sumber:dokbawaslukabsi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai kritik.

Aturan tersebut dinilai berpotensi menghalangi partisipasi generasi muda yang kompeten dan berintegritas dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pandangan itu disampaikan E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole yang mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menilai syarat usia minimal sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah merugikan hak konstitusional warga negara.

Bacaan Lainnya

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut mengandung unsur diskriminasi karena menjadikan usia sebagai satu-satunya tolok ukur kelayakan, tanpa mempertimbangkan kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon penyelenggara Pemilu.

“Pembatasan usia ini mencerminkan praktik ageism, yakni penilaian terhadap seseorang yang semata-mata didasarkan pada faktor biologis usia,” demikian salah satu pokok permohonan yang disampaikan ke MK, Jumat (23/1/2026).

E’eng dan Suardi berpendapat bahwa profesionalisme, integritas, serta kompetensi dalam mengelola proses Pemilu tidak secara otomatis ditentukan oleh usia 40 tahun ke atas.

Mereka menilai banyak anak muda di bawah usia tersebut yang memiliki pengalaman, kapasitas teknis, serta pemahaman kepemiluan yang mumpuni.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menurunkan batas usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu menjadi 35 tahun.

Usulan ini dinilai lebih sejalan dengan prinsip meritokrasi dan kesetaraan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Permohonan ini sekaligus membuka kembali ruang diskusi publik mengenai regenerasi penyelenggara Pemilu dan pentingnya memberi kesempatan yang adil bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *