BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai momen paling membekas sepanjang 13 tahun masa pengabdiannya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, menurut Arief, menjadi titik krusial yang menandai situasi kebangsaan yang dinilainya tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujar Arief usai Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir ketentuan batas usia capres dan cawapres. Putusan itu membuka peluang bagi kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju dalam Pilpres, sepanjang pernah atau sedang menjabat melalui proses pemilihan umum.
Keputusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meski saat itu usianya belum genap 40 tahun.
Sejak diputuskan, perkara ini memicu perdebatan luas di ruang publik. Polemik tidak hanya menyentuh aspek hukum tata negara, tetapi juga etika dan integritas lembaga peradilan konstitusi.
Arief Hidayat mengakui, dinamika di Mahkamah Konstitusi selama ia menjabat tidak pernah lepas dari tantangan. Ia menyinggung adanya persoalan etik dan problem hukum yang pernah terjadi di internal lembaga tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara 90 merupakan beban terberat dalam perjalanan kariernya sebagai hakim konstitusi.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara itu, Arief merasa tidak mampu menjalankan perannya secara optimal.
“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90,” tuturnya.
Lebih jauh, Arief menilai putusan tersebut memicu konflik yang sulit diredam dan berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia melihat efeknya tidak berhenti pada momentum Pilpres 2024, tetapi berlanjut dalam dinamika politik dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pernyataan Arief menjadi refleksi atas salah satu putusan paling kontroversial dalam sejarah Mahkamah Konstitusi. Perkara batas usia capres-cawapres itu hingga kini masih menjadi rujukan dalam diskursus hukum tata negara dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan masa purnabaktinya, Arief meninggalkan catatan penting mengenai dinamika konstitusi dan tantangan menjaga independensi lembaga peradilan di tengah tekanan politik.





