BERITAUSUKABUMI.COM-Keluhan masyarakat di media sosial terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif mendapat penjelasan resmi Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Di lapangan, banyak warga mengaku baru mengetahui statusnya tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berkaitan dengan proses validasi dan pemutakhiran data peserta.
Menurutnya, kewenangan untuk menentukan apakah seseorang masih berhak menerima bantuan iuran atau tidak sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos), bukan BPJS Kesehatan.
“Memang ada proses validasi untuk memastikan apakah seseorang masih masuk kategori PBI atau tidak. Namun yang menentukan status tersebut bukan BPJS Kesehatan,” ujar Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/2/2026).
Validasi data peserta PBI dilakukan secara berkala oleh Kemensos melalui pemadanan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses ini bertujuan memastikan bantuan iuran hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan perubahan kondisi ekonomi atau ketidaksesuaian data, maka status kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan.
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran namun statusnya dinonaktifkan, Ali menyarankan untuk segera mengurus administrasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) di daerah masing-masing.
Dinas Sosial berperan sebagai perpanjangan tangan Kemensos dalam melakukan verifikasi dan pembaruan data di tingkat daerah. Warga dapat mengajukan pengecekan ulang dengan membawa dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Langkah ini penting agar data dapat diverifikasi kembali dan, jika dinyatakan memenuhi kriteria, status PBI BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center 165, atau kantor cabang terdekat guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Dengan memahami mekanisme validasi data PBI BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan tidak salah persepsi mengenai pihak yang berwenang dalam proses penonaktifan status kepesertaan.





