BERITAUSUKABUMI.COM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial US, mulai menemukan titik terang.
Kepolisian Polres Sukabumi memastikan kepala desa aktif tersebut diamankan dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan sabu.
Meski demikian, saat dilakukan penindakan, polisi tidak menemukan barang bukti berupa paket sabu.
Dari lokasi, petugas hanya mengamankan sebuah alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi terhadap dua tersangka berinisial EY dan I yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan yang mengarah kepada seseorang berinisial US. Berdasarkan informasi tersebut, diketahui sekitar satu minggu sebelumnya US diduga pernah memesan sabu kepada EY,” ujar Kompol Agus Susanto didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, Kamis (6/8/2026).
Berbekal hasil pengembangan tersebut, penyidik kemudian bergerak melakukan penindakan terhadap US.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.
“Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan hanya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang kami amankan berupa alat hisap atau bong,” jelas Agus.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sukabumi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan US serta menelusuri keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang sedang ditangani.





