BERITAUSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).
Salah satu poin penting dalam perubahan anggaran tersebut adalah adanya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp89 miliar. Tambahan pendapatan itu turut memengaruhi struktur dan postur APBD Kabupaten Sukabumi 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah disepakati bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.
“Alhamdulillah hari ini melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk R-APBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan kita antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah tadi sudah kita sepakati. Tinggal pemerintah daerah menyampaikan kepada Pak Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Budi Azhar.
Budi menjelaskan, tambahan DBH sekitar Rp89 miliar tersebut tidak secara otomatis diarahkan untuk membuka berbagai program atau belanja baru.
DPRD dan Pemkab Sukabumi menyepakati agar tambahan anggaran itu terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan prioritas, termasuk kewajiban pembayaran pegawai.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini disepakati untuk digunakan terhadap program-program yang memang prioritas. Terutama yang wajib, yaitu belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya. Itu hukumnya wajib,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan tambahan anggaran harus tetap memperhatikan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Perubahan sejumlah komponen tersebut berdampak terhadap struktur APBD Kabupaten Sukabumi sehingga diperlukan penyesuaian melalui APBD Perubahan.
Asep mengatakan, penyesuaian anggaran juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Anggaran perubahan diarahkan untuk mendukung sekaligus mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas daerah dalam rangka mencapai target kinerja pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang selama proses pembahasan memberikan sejumlah catatan, pertanyaan, serta koreksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, berbagai masukan DPRD menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
Dengan telah disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi gubernur nantinya menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara definitif.





