Walikota Sukabumi Ayep Zaki Pajak untuk Rakyat, Penunggak Jangan Main-Main

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengajak masyarakat taat membayar pajak. Pemkot Sukabumi memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak hingga mengancam penutupan sementara tempat usaha.
Petugas BPKPD Kota Sukabumi bersama Satpol PP mendatangi sejumlah tempat usaha yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengajak dan meminta seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ayep Zaki, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Untuk mempertegas ajakan Ayep Zaki tersebut, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran dengan melakukan pengawasan terhadap objek pajak yang menunggak.

Pada Rabu (5/8/2026), Kepala BPKPD Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh bersama Kasatpol PP dan Damkar Ayi Jamiat mendatangi sejumlah tempat usaha yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker pengawasan pada objek pajak yang diketahui menunggak pembayaran selama kurang lebih 10 bulan.

Sandra Utama Teguh menjelaskan, tindakan pemasangan stiker dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sebelum langkah tersebut diambil, BPKPD telah melakukan komunikasi secara persuasif serta mengirimkan lima hingga enam kali surat peringatan kepada para penunggak pajak.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Stiker akan dicabut apabila wajib pajak telah melunasi atau mulai mencicil tunggakan pajaknya,” ujar Sandra.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Sukabumi Ayi Jamiat menegaskan pihaknya akan terus mendukung penegakan Peraturan Daerah terkait kepatuhan pajak melalui kerja sama dengan BPKPD.

Menurutnya, apabila wajib pajak tetap mengabaikan pembinaan dan peringatan yang telah diberikan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas.

“Jika seluruh tahapan pembinaan dan peringatan tidak diindahkan, penindakan dapat ditingkatkan hingga penutupan sementara tempat usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ayi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *