Terungkap Korban Siswi PKL Diduga Dilecehkan di Ruang Sekretariat Dishub Saat Karokean

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memasuki babak hukum. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Konperensi pers mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi PKL di Dishub Kabupaten Sukabumi (foto:dedenanan)

BERITAUSUKABUMI.COM-Dari hasil penyelidikan sementara Satreskrim Polres Sukabumi, dugaan pelecehan seksual yang menimpa tiga siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mengungkap ketiga korban sebelumnya diajak karaoke di sebuah ruang Sekretariat Dishub Kabupaten Sukabumi.

Di mana, ruang tersebut biasa juga digunakan sebagai ruang kerja oleh tersangka TIP yakni Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi.

Polisi menyebut, dalam peristiwa itu terdapat dugaan tindakan kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik terhadap para korban.

Bacaan Lainnya

Meski kejadian terjadi saat karaokean, polisi memastikan ruang atau lokasi kejadian bukan merupakan ruang karaoke khusus, melainkan ruangan sekretariat dinas yang juga berfungsi sebagai ruang kerja dan dapat digunakan oleh pegawai.

“Lokasinya di ruangan sekretariat dinas, kategori ruang kerja. Bukan ruang khusus, dan tempat tersebut dapat digunakan oleh karyawan,” ungkap Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto dalam keterangan persnya kepada media di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/92026).

Agus Susanto menjelaskan, salah satu dugaan tindakan fisik yang ditemukan penyidik yakni tersangka diduga menduduki tubuh korban sambil meraba bagian tubuh korban.

“Modusnya, korban diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerja tersangka. Dalam kegiatan tersebut diduga terjadi pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik,”ucapnya.

Selain tindakan fisik, penyidik juga menemukan dugaan pelecehan seksual nonfisik berupa ucapan atau kalimat yang dinilai mengarah pada tindakan seksual terhadap korban.

“Yang bersangkutan juga menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh dan mengarah pada pelecehan seksual nonfisik,” katanya.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi juga menyatakan tidak menemukan minuman keras. Barang yang ditemukan disebut hanya berupa minuman biasa, seperti air mineral.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *