Pemusnahan berlangsung pada Kamis (5/11/2026), dengan dihadiri Bupati Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI-Polri, serta sejumlah instansi terkait.
Selain 12.000 botol miras berbagai merek, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 962,86 gram, ganja 7,3 gram, narkotika sintetis 20,53 gram, serta 14 butir ekstasi.
Polisi juga memusnahkan 18.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, dan 2.863 buah knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polres Sukabumi dan Polsek dalam mengungkap berbagai kasus selama dua bulan terakhir.
Menurutnya, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan representasi dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan Polres Sukabumi beserta jajaran selama periode September sampai dengan Oktober 2026,” kata Benny.
Ia mengingatkan, apabila barang-barang terlarang tersebut lolos dari penindakan dan beredar bebas di tengah masyarakat, dampaknya bisa menyasar siapa saja, termasuk anggota keluarga sendiri.
Kapolres juga menegaskan bahwa peredaran miras ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus membahayakan masa depan generasi muda.
Karena itu, masyarakat diminta tidak bersikap pasif. Warga diharapkan meningkatkan kewaspadaan serta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran barang-barang terlarang.
Sementara itu, Bupati Sukabumi mengapresiasi langkah tegas Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran miras ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang, serta berbagai pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Ia menilai, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sukabumi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat juga diperlukan.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Sukabumi beserta seluruh jajaran dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, narkotika, dan berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam proses pemusnahan, ribuan knalpot brong dihancurkan dengan cara dipotong dan digiling menggunakan mesin pemotong (stump walls). Sementara barang bukti miras, narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang dimusnahkan sesuai prosedur serta karakteristik masing-masing.
Kapolres berharap, pemusnahan tersebut menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat mengedarkan barang terlarang maupun melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
Polres Sukabumi, lanjutnya, tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang mengancam keamanan masyarakat.





