Mantan Istri Gubernur Jawa Barat Atalia Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya

BERITAUSUKABUMI.COM – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung dini hari saat para santriwati masih terlelap, menuai sorotan mantan istri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Atalia Praratya.

Prosedur penindakan aparat kepolisian tersebut menjadi perhatian setelah pihak pesantren mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah santriwati.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penggeledahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, penegakan hukum memang harus dihormati. Namun, prosesnya tidak boleh mengabaikan privasi, kehormatan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, terlebih mereka yang masih di bawah umur.

Menurutnya, peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius. Prosedur penggeledahan harus dievaluasi, perlindungan terhadap santriwati dipastikan, dan transparansi kepolisian menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

“Tegas dalam menegakkan hukum, tetapi tetap harus beradab. Jangan sampai upaya mencari keadilan justru meninggalkan ketakutan dan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu,” demikian pesan yang disampaikan Atalia melalui akun media sosial miliknya pada Sabtu (31/10/2026).

Pesantren Ungkap Dugaan Penggeledahan Dini Hari

Sorotan terhadap penggeledahan tersebut mencuat setelah Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin menerbitkan surat pernyataan bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, pihak pesantren menyebut puluhan personel kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi asrama santriwati sekitar pukul 03.20 WIB.

Karena tidak ada penghuni yang membuka pintu, aparat disebut mendobrak pintu asrama. Situasi tersebut membuat para santriwati terbangun dalam kondisi belum mengenakan hijab.

Pihak pesantren juga mengklaim sejumlah santriwati berusaha berlindung di kamar ustazah. Namun, pintu kamar tersebut disebut ikut didobrak.

Dalam surat pernyataan itu, pesantren menuding sejumlah santriwati ditarik keluar dan dihadapkan pada aparat bersenjata sebelum sempat mengenakan penutup kepala.

Bahkan, terdapat pengakuan mengenai seorang santriwati yang disebut diminta tiarap, dibentak, serta mengalami perlakuan fisik ketika aparat mempertanyakan identitasnya.

Seluruh keterangan tersebut merupakan versi pihak pesantren yang perlu dikonfirmasi dan diuji melalui pemeriksaan independen.

Santriwati Dibawa untuk Pemeriksaan

Masih berdasarkan kronologi versi pesantren, sekitar pukul 03.51 WIB sejumlah santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban.

Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pihak pesantren mempersoalkan proses pemeriksaan tersebut karena mengklaim para santriwati tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.

Pesantren juga menyebut para santriwati sempat meminta makanan sekitar pukul 14.00 WIB, tetapi baru mendapatkannya sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain itu, pihak pesantren mempertanyakan pemberitahuan kepada orang tua atau wali. Mereka mengaku sebagian wali santri tidak menerima komunikasi langsung dari kepolisian terkait keberadaan anak-anak mereka.

Dalam peristiwa tersebut, seorang balita berusia tiga tahun yang merupakan anak ustazah juga disebut ikut terbawa.

Sementara seorang anak berusia lima tahun sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan warga dan diantar ke rumah kakeknya.

Barang Pesantren Disebut Disita, Aktivitas Belajar Terhenti

Persoalan lain yang disoroti pihak pesantren adalah barang-barang yang disebut dibawa aparat saat penggeledahan.

Barang tersebut antara lain satu set busur dan anak panah yang diklaim digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler memanah, drone, telepon genggam milik santri dan ustazah, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat satu gram, dirham yang disimpan di brankas, serta tiga unit sepeda motor milik ustazah.

Pihak pesantren memperkirakan nilai keseluruhan barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta.

Mereka juga mempersoalkan belum diterimanya dokumen penyitaan atas barang-barang tersebut hingga surat pernyataan diterbitkan.

Dampak lainnya, aktivitas pendidikan di pesantren disebut terhenti setelah lokasi dipasangi garis polisi.

Polisi Sebut Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung

Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan terhadap dua pondok pesantren di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Dalam proses tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang, termasuk senjata tajam, busur, dan anak panah.

Polisi juga membawa 27 orang dari dua lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rinciannya, 12 orang dari wilayah Jenawi, Karanganyar, dan 15 orang dari Mojolaban, Sukoharjo.

Di antara mereka terdapat anak-anak yang masih di bawah umur. Pemeriksaan, menurut keterangan kepolisian, melibatkan P2TP2A dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Seluruh orang yang dibawa untuk pemeriksaan tersebut disebut telah dipulangkan.

Evaluasi Prosedur dan Perlindungan Anak Jadi Sorotan

Di sisi lain, pihak pesantren menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus pembakaran tersebut.

Meski para santri telah dipulangkan, mereka mempertanyakan barang-barang yang sebelumnya dibawa aparat karena disebut belum dikembalikan.

Pihak pesantren pun menyampaikan keberatan atas tindakan yang mereka nilai tidak sesuai prosedur.

Peristiwa ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar dan prosedur penggeledahan, perlakuan terhadap santriwati, pendampingan anak selama pemeriksaan, hingga status barang-barang yang disita.

Penegakan hukum memang harus berjalan tegas. Namun, perlindungan terhadap perempuan dan anak, penghormatan terhadap hak-hak warga, serta kepastian prosedur tetap menjadi prinsip yang tidak boleh diabaikan.

Publik kini menunggu penjelasan menyeluruh dari kepolisian agar seluruh fakta terungkap dan tidak menyisakan persoalan baru di tengah upaya penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *