Ibu Kandung Nizam Laporkan Ayah ke Polres Sukabumi atas Dugaan Pembiaran Anak

Ibu kandung NS melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi atas dugaan pembiaran dan penelantaran anak sebelum korban meninggal dunia di RS Jampang Kulon.
Lisnawati (kiri) Ibu kandung korban resmi melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi atas dugaan pembiaran saat korban dalam kondisi kritis sebelum meninggal dunia.(dedenanan)

BERITAUSUKABUMI.COM -Cerita pasca kasus kematian tragis Nizam Syafei (12 tahun), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir.

Terbaru, ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi (AS), ke Polres Sukabumi atas dugaan pembiaran dan penelantaran anak.

Laporan tersebut dilayangkan setelah pihak keluarga menemukan bukti percakapan yang dinilai menunjukkan respons tidak wajar dari terlapor saat korban dalam kondisi kritis, beberapa hari sebelum meninggal dunia pada Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum keluarga mengungkapkan, dua hari sebelum NS wafat, pihak keluarga telah meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, permintaan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabnya belum ada waktu, masih sibuk. Kalaupun meninggal, ikhlasin lah,” ujar kuasa hukum keluarga korban kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Selasa (24/2/2026).

Tak hanya itu, dalam percakapan tertanggal 17 Februari 2026, disebutkan adanya pembahasan terkait pemakaman korban saat kondisi NS masih hidup.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah ditemukan sejumlah luka lebam dan luka bakar di tubuh korban. NS sempat dilarikan ke RS Jampang Kulon, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pembiaran anak, sekaligus mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan anak di Sukabumi ini kini menjadi sorotan publik dan tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *