Selain itu, BGN juga mencatat pengembalian dana sebesar Rp160,37 miliar sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama untuk memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penertiban rekening SPPG menjadi sorotan karena program MBG melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.
Pengawasan terhadap rekening dan aliran dana pun menjadi aspek penting untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyebut total efisiensi anggaran yang dilakukan dalam 100 hari kinerjanya mencapai Rp44 triliun.
“Jadi total yang kita efisiensi dari uang rakyat dalam waktu 100 hari totalnya adalah Rp44 triliun,” ujar Sudaryono.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bagian dari langkah pembenahan pelaksanaan program MBG melalui transformasi MBG 2.0, yang menitikberatkan pada integritas, efisiensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.





