BERITAUSUKABUMI.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 23 September 2026, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon lainnya.
Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menegaskan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada tahapan pencalonan Pilpres 2024.
KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut KPU, dokumen persyaratan tersebut telah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. KPU juga menyebut tidak terdapat pengaduan masyarakat, termasuk dari para pemohon, yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2 tersebut pada saat tahapan pencalonan.
KPU juga merujuk ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan yang memiliki nilai sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dengan dasar tersebut, KPU berpendapat persoalan yang kemudian diajukan para pemohon tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi persyaratan hukum.
Sementara itu, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait menyatakan persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.
Menurut Pihak Terkait, kewenangan MK dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, khususnya penetapan perolehan suara hasil pemilu.
Mereka berpendapat persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan bagian dari tahapan proses pemilu. Karena itu, menurut Pihak Terkait, mekanisme penyelesaiannya berada dalam ranah sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Pihak Terkait juga merujuk ketentuan dalam UU Pemilu serta putusan-putusan MK sebelumnya terkait batas kewenangan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Bawaslu: Tidak Ada Laporan atau Temuan soal Syarat Pendidikan Gibran
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam persidangan menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan tersebut.
Namun, terdapat persoalan lain yang disampaikan Bawaslu di hadapan hakim konstitusi.
Bawaslu mengungkapkan lembaganya tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP), meskipun sebelumnya telah memperoleh pengaktifan akses akun berdasarkan surat KPU.
Menurut Bagja, ketika Bawaslu mencoba masuk ke sistem tersebut, muncul pemberitahuan bahwa akun yang digunakan tidak memiliki akses untuk login.
Bawaslu Pernah Persoalkan Akses Silon
Persoalan akses terhadap dokumen pencalonan tersebut bukan hal yang baru disampaikan Bawaslu.
Dalam keterangannya, Bawaslu menyebut telah melakukan upaya untuk memperoleh akses data dan dokumen Silon PWP, termasuk dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perkara tersebut kemudian diperiksa DKPP dan diputus melalui Putusan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.
Dalam putusan itu, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon tidak bertentangan dengan hukum karena KPU dinilai telah bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MK Masih Membahas Perkara
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat memberikan tambahan keterangan secara tertulis apabila diperlukan.
Majelis Hakim Konstitusi selanjutnya akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Perkara ini menjadi perhatian karena permohonan diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sementara itu, KPU dan Pihak Terkait mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut dalam kerangka PHPU, sedangkan Bawaslu memberikan keterangan mengenai hasil pengawasan dan keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan.





