Buntut Penurunan Foto Gibran, Gibranisti Desak Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi Periksa Rojab

Gibranisti mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi memeriksa Rojab Asyari usai menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PDIP memberikan pandangan berbeda.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari saat menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya. (ist)
BERITAUSUKABUMI.COM – Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mendesak Dewan atau Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi memeriksa tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDIP, Rojab Asyari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Taufik menilai, tindakan Rojab berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait etika pejabat publik, penghormatan terhadap lembaga negara, hingga kehidupan demokrasi.

Desakan itu disampaikan Taufik saat tampil dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis (8/10/2026).

Taufik menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut sebagai bahan untuk meminta Dewan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi melakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Kami atas nama Relawan Gibranisti akan menjadikan ini sebagai temuan untuk meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD yang ada di Sukabumi untuk memproses yang bersangkutan,” ujar Taufik.

Ia berpandangan, tindakan menurunkan foto Gibran bukan sekadar ekspresi politik pribadi, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap simbol dan institusi negara.

“Karena dinilai sudah mencederai demokrasi kita dan lambang negara kita,” katanya.

Taufik mengaku prihatin atas sikap yang ditunjukkan seorang pejabat publik. Menurut dia, tindakan tersebut terkesan provokatif dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap institusi negara.

Ia juga mengkritik apa yang dinilainya sebagai lemahnya pemahaman hukum di kalangan pejabat publik. Karena itu, Taufik meminta partai-partai koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengabaikan polemik tersebut.

Menurut Taufik, Gibran turut memberikan ruang bagi partai politik untuk bergabung dalam pemerintahan bersama Prabowo.

Atas dasar itu, ia berharap partai-partai koalisi ikut menyikapi persoalan yang melibatkan Wakil Presiden tersebut.

“Gibran juga yang justru memberikan peluang bagi gabungan partai politik untuk ikut menikmati bagaimana menjadi penguasa yang bergabung bersama Pak Prabowo. Jadi, jangan tutup mata di sini,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah,kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rojab Asy’ari sendiri siap jika dirinya dilaporkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi.

“Bahkan tadi saya sudah menyampaikan ke Ketua BK, kalau ada yang melapor terima dan proses sesuai mekanisme. Tetapi laporannya harus resmi,”jelas Rojab Asy’ari.

PDIP Sebut Tindakan Rojab sebagai Keberanian Moral

Di tengah desakan Gibranisti, muncul pandangan berbeda dari internal PDIP. Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, justru menilai langkah Rojab sebagai bentuk keberanian moral dalam merespons persoalan hukum yang berkaitan dengan ijazah Gibran.

Dalam dialog yang sama, Andreas menyebut tindakan tersebut sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden.

“Apa yang dilakukan oleh kawan ini adalah keberanian moral dia untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh MK (tentang gugatan ijazah Gibran),” ujar Andreas.

Andreas mengaku menghargai sikap yang diambil Rojab. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bagaimana aksi penurunan foto Gibran memicu respons yang berseberangan.

Gibranisti menyoroti aspek etika dan penghormatan terhadap lembaga negara, sedangkan Andreas memandang tindakan tersebut sebagai ekspresi keberanian moral dalam menyikapi persoalan hukum.

Sebelumnya, Rojab menjelaskan bahwa tindakannya merupakan sikap politik pribadi dalam merespons dinamika hukum dan putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran.

Ia menyebut penurunan foto tersebut hanya bersifat sementara. Foto Gibran, menurut Rojab, akan tetap diturunkan sampai muncul fakta hukum lain yang menyatakan ijazah Wakil Presiden tersebut sah secara hukum.

Polemik ini pun tidak hanya berkutat pada tindakan seorang anggota DPRD, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batas ekspresi politik pribadi, etika jabatan, serta cara pejabat publik menyikapi putusan lembaga peradilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *