Optimisme itu disampaikan Bupati Sukabumi, Asep Japar saat meninjau langsung sejumlah titik pembangunan bersama Direktur Utama PT Trans Tol Jabar (TJT), Abdul Hakim Supriyadi, jajaran Forkopimda, dan rombongan, Jumat (6/11/2026).
Peninjauan dilakukan mulai dari Exit Tol Cibolang hingga perbatasan pembangunan Tol Sesi 2 dan Sesi 3. Rombongan melihat langsung perkembangan pekerjaan konstruksi di sejumlah titik, termasuk lokasi yang masih membutuhkan penyelesaian.
Ruas tol sepanjang sekitar 13,70 kilometer tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero). Dengan capaian konstruksi mencapai 88 persen, proyek ini memasuki tahap penting menuju penyelesaian.
Direktur Utama PT Trans Tol Jabar, Abdul Hakim Supriyadi, mengatakan progres pembangunan di lapangan telah mendekati 90 persen.
Capaian tersebut menjadi perkembangan positif bagi percepatan pembangunan infrastruktur transportasi di Kabupaten Sukabumi.
Namun, sejumlah pekerjaan masih harus dituntaskan sebelum ruas tol dapat dioperasikan dan dimanfaatkan masyarakat.
Kehadiran Tol Sukabumi–Parungkuda Sesi 3 diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga, memangkas waktu perjalanan, serta mempercepat distribusi barang dan jasa.
Sementara itu, Bupati Asep Japar mengaku optimistis pembangunan dapat diselesaikan hingga akhir 2026. Keyakinan tersebut muncul setelah melihat langsung kondisi pekerjaan, terutama di kawasan perbatasan Sesi 2 dan Sesi 3.
“Kalau melihat tadi, kayaknya bisa. Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini. Bahkan, saya tadi langsung ke batas Parungkuda, itu sudah clear. Hanya ada beberapa lokasi saja yang tanahnya masih perlu dimusyawarahkan,” ujar Asep Japar.
Meski progres konstruksi sudah mencapai 88 persen, persoalan pembebasan lahan masih menjadi salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan. Beberapa titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Caringin dan flyover Karangtengah.
Asep Japar menyebut pemerintah terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui komunikasi dan musyawarah dengan para pemilik lahan.
Menurutnya, proses pembebasan lahan harus mengikuti kajian dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran tanpa melalui perhitungan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Permasalahan ini ada kajian dan persyaratan yang harus diikuti. Tidak semena-mena langsung bayar, ada perhitungannya. Insya Allah dalam waktu dekat bisa selesai,” tegasnya.
Bagi Kabupaten Sukabumi, pembangunan Tol Sukabumi–Parungkuda bukan sekadar proyek infrastruktur. Kehadiran akses tol ini diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta membuka peluang investasi dan pengembangan sektor unggulan daerah.
Dengan progres yang telah mencapai 88 persen, penyelesaian sisa pekerjaan dan pembebasan lahan kini menjadi faktor penting untuk mewujudkan target penyelesaian proyek pada akhir tahun 2026.





