BERITAUSUKABUMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibebankan pada anggaran pendidikan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
Langkah itu dinilai sebagai upaya menjaga amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Meski demikian, putusan tersebut menuai kritik. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai tenggat waktu hingga APBN 2028 terlalu lama dan berpotensi membuat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG terus berlangsung selama masa transisi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyambut baik putusan MK yang dinilai memperkuat perlindungan anggaran pendidikan.
Namun, ia menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian karena tidak mewajibkan pemisahan anggaran mulai APBN 2027.
“Putusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga anggaran pendidikan. Namun kami menyayangkan koreksi terhadap kebijakan tersebut tidak diberlakukan sejak APBN 2027,” ujar Ubaid.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian postur APBN 2027.
Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga pemisahan anggaran MBG sebenarnya dapat diterapkan lebih cepat.
Ubaid mempertanyakan alasan MK tetap memberikan tenggat hingga APBN 2028, padahal kesalahan penempatan anggaran telah dinyatakan bertentangan dengan prinsip perlindungan anggaran pendidikan.
“Jika Mahkamah sendiri menyatakan APBN 2027 masih bisa disesuaikan, seharusnya koreksi dilakukan segera. Ketika kekeliruan klasifikasi anggaran sudah dinyatakan saat ini, tidak ada alasan menunda perbaikannya hingga dua tahun ke depan,” tegasnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Mereka menggugat penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 karena menilai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal pemerintah ke depan, terutama terkait pemenuhan amanat konstitusi mengenai perlindungan anggaran pendidikan sekaligus keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.





