Anggaran Pendidikan “Habis” oleh Program Makan Gratis, Mahasiswa dan Guru Gugat ke MK

Sejumlah mahasiswa dan guru honorer menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan menyoroti masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos pendidikan yang dinilai berpotensi melanggar UUD 1945.
Menu MBG

BERITAUSUKABUMI.COM-Sejumlah mahasiswa dan guru honorer mengajukan uji materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/1/2026).

Gugatan ini menyoroti kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional.

Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Bacaan Lainnya

Mereka khawatir, pencampuran anggaran MBG ke dalam pos pendidikan dapat mengurangi alokasi anggaran murni untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik.

“Gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis, melainkan untuk meminta kepastian hukum terkait penempatan anggarannya, agar tidak menabrak amanat konstitusi,” ujar Abdul Hakim.

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) membantah isu yang menyebutkan bahwa pendanaan Program MBG sepenuhnya berasal dari anggaran pendidikan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, pada 20 Januari 2026 menyatakan bahwa klaim pemotongan anggaran pendidikan hingga Rp 335 triliun untuk program MBG tidak benar.

Nanik mengungkapkan, dirinya telah bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi untuk mengklarifikasi isu tersebut.

“Pak Purbaya menjawab, ‘Tidak benar. Tidak hanya dari anggaran pendidikan, dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini di Kementerian Keuangan juga kena potong,’” ujar Nanik menirukan pernyataan Menteri Keuangan.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum menyampaikan jadwal sidang lanjutan terkait uji materiil UU APBN 2026 tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konstitusionalitas anggaran pendidikan sekaligus keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

SUMBER : KOMPAS.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *