BERITAUSUKABUMI.COM-Dugaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak serius.
Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengungkap indikasi kuat jika dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak pernah sampai ke tangan penerima manfaat.
Mantan Kepala Desa Karangtengah, Gerry Imam Sutrisno, diduga menyalahgunakan dana BLT Desa dengan nilai mencapai Rp1,35 miliar.
Detailnya, dari hasil pemeriksaan dana tersebut diduga dialihkan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan aktivitas politik pada Pemilu 2024, pengadaan aset, serta kebutuhan hidup sehari-hari.
Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi penyaluran bantuan di lapangan.
Sejumlah warga yang tercatat sebagai penerima BLT disebut tidak pernah menerima dana sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi desa.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan.
Modus ini terungkap setelah penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen penyaluran BLT Desa untuk beberapa tahun anggaran.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian,mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan Dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program BLT tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Samian kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dana BLT Desa merupakan program perlindungan sosial yang menyasar masyarakat kurang mampu.
Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana berat, termasuk kemungkinan pidana penjara jangka panjang.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.





