HEADLINE, Hukum

Tiga Terdakwa Tipikor PD ATE Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE), (sekarang Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sudah divonis hukuman oleh putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyebut PN Tipikor Bandung telah membacakan putusan atas kasus tipikor PD ATE ini pada Rabu (8/5/2024) lalu.

HEADLINE, Hukum

Dugaan Korupsi Di Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Kembali Diungkap

Polres Sukabumi mengungkapkan, adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Tambang Energi (ATE) milik Pemkab Sukabumi.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, sudah ada tiga tersangka yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sementara yang dilengkapi oleh penyidik adalah 3 tersangka. Kerugian negara diperkirakan kurang lebih satu miliar rupiah sekian. Pengembangan dan segala kemungkinan nanti akan ada,”ungkap Maruly Pardede disela-sela press realese di Mapolres Sukabumi, Jumat (29/12/23).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.