BERITAUSUKABUMI.COM-Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Tambang Energi (ATE) milik Pemkab Sukabumi kembali diungkap Polres Sukabumi.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, sudah ada tiga tersangka yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sementara yang dilengkapi oleh penyidik adalah 3 tersangka. Kerugian negara diperkirakan kurang lebih satu miliar rupiah sekian. Pengembangan dan segala kemungkinan nanti akan ada,”ungkap Maruly Pardede disela-sela press realese di Mapolres Sukabumi, Jumat (29/12/23).
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Perumda ATE tersebut segera akan di koordinasikan, dan di tingkatkan serta dilimpahkan ke Kejaksaan dalam rangka rangkaian penuntutan.
“Kasus penyalahgunaan wewenang terkait Pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi atau PDATE Kabupaten Sukabumi,”singkatnya.
BACA JUGA :
- Satreskrim Polres Sukabumi Sudah Periksa 15 Saksi Kasus Penyelewengan Dana Nasabah di Perumda BPR Sukabumi
- Dokumen Audit BPK Bocor Ada Penyimpangan Dana Rp 7 Miliar Lebih di Perumda BPR Sukabumi
- Dugaan Korupsi di Perumda TJM Kabupaten Sukabumi akan Dibawa ke Jalur Hukum
Sebelumnya, dari catatan Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, di Tahun 2021 lalu petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pernah mendatangai kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya KH. Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya pada Jumat (26/11/2021).
Kedatangan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi itu tidak lain untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal.
“Pada intinya, pemeriksaan ini masih mengumpulkan keterangan dan belum masuk kedalam. Karena perkaranya masih pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman saat itu.
Ada empat pejabat tinggi di Perumda ATE yang dicecer pertanyaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Yakni, Direktur Utama, PLT Dewan Pengawas, Bendahara dan juga Tim Auditor.
editor : Irwan Kurniawan





