HEADLINE, Hukum

Tiga Terdakwa Tipikor PD ATE Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE), (sekarang Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sudah divonis hukuman oleh putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyebut PN Tipikor Bandung telah membacakan putusan atas kasus tipikor PD ATE ini pada Rabu (8/5/2024) lalu.

HEADLINE, Sukabumi

Sebelum Ditangkap RB Tersangka Korupsi Perumda ATE Kabupaten Sempat Kabur ke Bandung

RB salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang atau PERUMDA ATE (dulu bernama PD ATE) Kabupaten Sukabumi, sebelum ditangkap sempat kabur ke wilayah Bandung.

“Ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur Utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggota kami, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung,”kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/2/2024).

BERITAUEkbis, HEADLINE

Curhat Dirut Perumda ATE Sukabumi, dari “Cuci Piring Kotor” Sampai Susahnya Cari Investor

Sejak resmi dilantik Bupati Sukabumi, Marwan Hamami pada Selasa (21/5/2021) lalu, sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, Eneng Dewi Komalasari, sudah dihadapkan oleh berkali-kali tumpukan masalah di internal Perumda ATE (dulu PD ATE) Kabupaten Sukabumi.

Mulai dari masalah audit keuangan hingga masih carut marutnya managemen bisnis Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, sebagai perusahaan plat merah milik Pemkab Sukabumi yang harusnya menghadirkan keuntungan atau paling tidak menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) bukan malah sebaliknya.

HEADLINE, Hukum

Dugaan Korupsi Di Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Kembali Diungkap

Polres Sukabumi mengungkapkan, adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Tambang Energi (ATE) milik Pemkab Sukabumi.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, sudah ada tiga tersangka yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sementara yang dilengkapi oleh penyidik adalah 3 tersangka. Kerugian negara diperkirakan kurang lebih satu miliar rupiah sekian. Pengembangan dan segala kemungkinan nanti akan ada,”ungkap Maruly Pardede disela-sela press realese di Mapolres Sukabumi, Jumat (29/12/23).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.