BERITAUSUKABUMI.COM -Tiga mantan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi atau PD ATE (sekarang Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, periode 2015-2016 diduga kuat terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA : Curhat Dirut Perumda ATE Sukabumi, dari Cuci Piring Kotor Sampai Susahnya Cari Investor
Tiga mantan Direksi Perumda ATE tersebut diketahui bernama Rusli Beramsyah (Direktur Utama), Zainal Mustofa (Direktur Operasional) dan Bendahara Perumda ATE, Amat Khoir.
Akibat perbuatan mereka, negara telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1 Miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp381,507 juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp406,101,152.
“Ya betul pada beberapa waktu lalu, kami mendapatkan pelimpahan berkas atau kasus tindak pidana Korupsi tiga tersangka itu, dari polres Sukabumi,”ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/1/2024).
Diungkapkan Wawan, Polres Sukabumi telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut pada tahun 2015 tersebut.
Setelah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, lanjut Wawan, Tim Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
“Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21,” bebernya.
“Setelah dinyatakan lengkap, tim penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari polres Sukabumi,” ujarnya.
Menurut Wawan ketiga mantan direksi Perumda ATE tersebut telah tersandung kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015 lalu.
BACA JUGA : DPRD dan Pemkab Sukabumi Bahas Perkembangan Perumda
“Terdapat dua tahap dana penyeretan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” bebernya.
“Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta,”tambah Wawan.
Editor : Sandi Purnama





