BERITAUSUKABUMI.COM-Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede sudah melakukan tahap penyelidikan dalam kasus penyelewengan dana tabungan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi pada Cabang BPR Jampangkulon, sebesar Rp 7,2 miliar.
“Dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi, sampai dengan saat ini masih proses penyelidikan,”ungkap Maruly Pardede dikonfirmasi sejumlah wartawan via perpesanan Whats App, Rabu (25/10/2023).
Dalam kasus penyelewengan dana tabungan nasabah di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon Satreskrim Polres Sukabumi belum menetapkan tersangka.
Menurut Maruly belum adanya penetapan tersangka lantaran masih menunggu bukti dokumen dari pihak BPR Sukabumi.”Saksi yang sudah diperiksa 15 orang, terdiri dari 12 Direksi dan nasabah serta 3 orang terlapor,”kata Maruly.
Meski pihak Perumda BPR Sukabumi sudah mengganti semua kerugian dana tabungan nasabah di Cabang BPR Jampangkulon, namun kasus ini akan tetap jadi atensi Polres Sukabumi,”Kasus atensi,”singkatnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Perumda BPR Sukabumi, Amirudin Rahman, menjelaskan pelaporan penyimpangan dana nasabah di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon sudah dilakukan ke Polres Sukabumi pada 13 Mei 2023 lalu.
“Ada tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu dugaan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang,”ungkap Amir.
Amir mengungkapkan, ada tiga orang yang sudah diperiksa polisi dan diduga merupakan pelaku penyelewengan dana nasabah.
Selain tiga orang itu, tak kurang dari 10 orang lainnya sudah diperiksa polisi sebagai saksi.
“Ini kami sampaikan agar bisa diawasi, apalagi ini tahun-tahun krusial. Periksa siapapun yang terlibat dan seret,” kata Amir.
editor : Irwan Kurniawan